Salat
Allāh - Tawhīd
Malaikat - Keberadaan dan tugasnya Kitab Allāh - Shuhuf dan kitab Nabi dan Rasul - Syariat agama Hari Akhir - Hari Pembalasan Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir |

“
|
...dirikanlah shalat, sesungguhnya
shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat
yang lain). (Al-Ankabut: 45)
|
”
|
Etimologi
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab
yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat
bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum
Salat
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah
memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib,
mereka akan dihukumi menjadi kafir[2] dan
mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama
dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai
berikut :
·
Fardu, Salat fardhu ialah salat yang
diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua,
yaitu :
·
Fardu Ain: ialah
kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan
dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain,
seperti salat lima waktu,
dan salat
Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
·
Fardu Kifayah:
ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan
dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang
mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita
wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat
jenazah.
·
Salat sunah (salat
Nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak
diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
·
Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan
penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya,
salat sunah witir dan salat
sunah thawaf.
·
Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan
tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya
insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya
dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun
Salat
1.
Berdiri (bagi yang mampu),[4]
2.
Takbiratul ihram,[5]
3.
Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat,[6]
8.
Duduk dan membaca tasyahud akhir,[12]
9.
Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir,[13]
11.
Tertib (melakukan rukun secara berurutan),[15]
Salat
Berjamaah
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan
secara bersama-sama (berjamaah). Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap
paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.
·
Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun
sendiri antara lain :
·
Salat Fardu
·
Salat Tarawih
·
Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
·
Salat Jumat
·
Salat Hari Raya (Ied)
·
Salat Istisqa'
·
Salat
dalam kondisi khusus
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban
melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan
saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga
tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk,
sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan
berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia
dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam
perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti
menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya.
Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar,
isya) menjadi 2 rakaat.
Salat
dalam Alquran
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas
tentang salat di dalam Alquran, kitab suci agama
Islam.
·
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah
beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang
Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum
datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
·
Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)
keji (zina) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat
Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui
apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
·
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti
(yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka
mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
·
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat
keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan
apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang
mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij :
19-23)70:19
Sejarah
Salat Fardu
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi
Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya
Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah
ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
“
|
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui
bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari
orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang.
Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas
waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara
kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan
dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah
pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu
niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang
paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada
Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
”
|
Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam
hukumnya menjadi sunnah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya
berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban
Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Ibadah
Salat sebelum Islam dalam pandangan Islam
Adanya ibadah Salat bagi umat Yahudi dan
Kristen adalah sesuatu yang dibenarkan menurut akidah Islam. Karena menurut
keyakinan Islam semua Nabi melaksanakan Salat atas perintah Allah. Jadi Salat
tidak khusus bagi Nabi Muhammad dan umatnya saja. Salat dalam Islampun telah
dilakukan sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, dan baru diwajibkan di lima waktu
setelah terjadinya peristiwa Isra dan mikraj. Dalam Isra' mi'raj tersebut
disebutkan bahwa Nabi Muhammad Salat terlebih dahulu di Al-Aqsha sebelum naik
kelangit dan berjumpa para Nabi. Nabi Muhammad juga bertemu Nabi Musa dan
beliau menceritakan banyaknya jumlah Salat yang dilakukan bani Israel dalam
sehari.
Didalam Al-Qur'an juga disiratkan akan salat
yang dilakukan Nabi-Nabi sebelum Islam, misalnya Ishak dan Ya'kub As.:
"Dan
Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshak dan Ya'qub, sebagai suatu
anugerah (daripada Kami). Dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang
saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka
mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada
Kamilah mereka selalu menyembah."
— Al-Qur'an Surah
Al-Anbiya':72-73[16]
Juga disebutkan pula di dalam Al-Qur'an
perintah Salat kepada yang selainnya, pada Ismail As. [17],
pada Isa As. [18],
pada Bani Israil [19],
dan seluruh Ahlul Kitab [20].
Pada awal mulanya Salat umat muslim berkiblat
ke Al-Aqsha di Yerusalem sebelum akhirnya
diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan nabi Ibrahim
dan Ismail yaitu Masjid Al-Haram Kakbah [21].
Catatan
kaki
1.
^ Rasulullah bersabda, Salatlah
kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya. Hadits
riwayat Imam Bukhari no.
628, 7246 dan Imam Muslim no.
1533.
2.
^ Muhammad bersabda:
"Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa
yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir."
Hadis riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi.
3.
^ Muhammad bersabda:
"Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan
keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka
ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan
bersama Qarun,Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf." Hadis shahih riwayat Imam Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu
Hibban.
4.
^ “Shalatlah dalam
keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak
mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR. Bukhari no. 1117,
dari ‘Imron bin Hushain.
5.
^ “Pembuka shalat
adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah
ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR.
Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.
6.
^ “Tidak ada shalat
(artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR. Bukhari no. 756
dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.
8.
^ a b c d “Shalat tidaklah sempurna sampai
salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu
melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian
yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.” HR. Ad-Darimi